Tentang Kami

Sekilas - LKK UNPERBA

Sesuai dengan Visi dan Misi Universitas Perwira Purbalingga, “yaitu Entrepreneur University berbasis Iptek yang unggul dalam kearifan lokal dan berwawasan global pada tahun 2037” maka dibentuklah Lembaga Kerja Sama dan Kewirausahaan (LKK) sebagai unsur pelaksana akademik di universitas yang bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau (controling), dan mengevaluasi kerja sama proses pembelajaran dan/atau kewirausahaan yang dilaksanakan oleh civitas academica di tingkat universitas, fakultas, pusat studi, dan/atau program studi, dan pengelolaan sumber daya yang diperlukan. LKK juga bertanggung jawab pada kegiatan kewirausahaan, baik skala universitas, fakultas, program studi, mahasiswa, tenaga kependidikan atau kegiatan yang melibatkan civitas academica terutama pada bidang kewirausahaan di lingkungan Universitas Perwira Purbalingga.

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

  4. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 949/KPT/I/2018 tentang Pendirian Universitas Perwira Purbalingga;

  5. Peraturan Yayasan Perguruan Karya Bhakti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Perwira Purbalingga;

Ruang Lingkup Kerja Sama

  1. Bidang pendidikan dan pembelajaran;

  2. Penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kewirausahaan;

  3. Pengabdian kepada masyarakat serta pemanfaatan sumber daya;

  4. Bidang non akademik.